Sebelumnya, KPK telah mencegah dua orang saksi terkait kasus suap impor ikan tahun 2019. Keduanya yakni Desmon Previn selaku Advisor K-Value Managing Partner Cana Asia Limited, dan Richard Alexander Anthony selaku wiraswasta.
Keduanya dilarang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan. KPK telah mengirimkan surat pencegahan keduanya ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Baca Juga : KPK Tetapkan Dirut Perum Perindo Tersangka Suap Kuota Impor Ikan
Pada perkaranya, KPK telah menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (RSU) dan Direktur PT. Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU), sebagai tersangka suap pengurusan impor ikan tahun 2019.
KPK menduga Risyanto meminta uang sebesar 30 ribu Dollar Amerika Serikat kepada Mujib terkait pemulusan kuota impor tersebut, sehingga perusahaan Mujib dapat kuotanya.
(Angkasa Yudhistira)