Massa buruh menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Beleid itu dinilai tidak memperbaiki nasib kaum buruh. Buruh juga menolak kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang rencananya diberlakukan per 1 Januari 2020.
Tuntutan lainnya, buruh meminta pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Beleid tersebut dinilai tidak berpihak pada kesejahteraan buruh apabila tak direvisi.
Baca Juga: Istana: Presiden Jokowi Sudah Tahu Apa Tuntutan Buruh
(ari)
(Amril Amarullah (Okezone))