Massa buruh menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Beleid itu dinilai tidak memperbaiki nasib kaum buruh. Buruh juga menolak kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang rencananya diberlakukan per 1 Januari 2020.
Tuntutan lainnya, buruh meminta pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Beleid tersebut dinilai tidak berpihak pada kesejahteraan buruh apabila tak direvisi.
Baca Juga: Istana: Presiden Jokowi Sudah Tahu Apa Tuntutan Buruh
(ari)
(Amril Amarullah (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.