Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bea Cukai Blitar Musnahkan Ratusan Ribu Rokok hingga Vape Ilegal

Bea Cukai Blitar Musnahkan Ratusan Ribu Rokok hingga Vape Ilegal
Foto: dok Bea Cukai
A
A
A

BLITAR – Sebanyak 813.957 batang rokok, 213 botol minuman keras, dan 28 botol liquid vape ilegal dimusnahkan oleh Bea Cukai Blitar pada Rabu (2/10/2019).

Pemusnahan yang dilakukan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Blitar tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Bea Cukai ke-73.

Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, M. Arif Setijo Noegroho, mengungkapkan bahwa barang-barang ilegal tersebut didapatkan dari hasil operasi pasar yang telah dilaksanakan dari 17 Juni hingga 14 Juli 2019.

“Barang-barang ilegal tersebut kami dapatkan saat operasi pasar. Tentunya Bea Cukai tidak bergerak sendiri, kami menggandeng aparat penegak hukum lain di antaranya TNI, Kepolisian, Satpol PP, Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan,” ungkap Arif.

Arif menambahkan, pencapaian penindakan yang telah dilakukan jajarannya menunjukkan tren positif. Sepanjang 2019, Bea Cukai Blitar juga melakukan penindakan terhadap sales rokok ilegal yang kemudian diproses pidana sebanyak dua kasus.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement