JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Balai Pelaksana Jalan (BPJN) Wilayah XII, Refly Ruddy Tangkere.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan, Refyl diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar melalui modus kartu ATM.
“Pemberian tidak dilakukan secara konvensional, namun menggunakan modus ATM. Pihak rekanan memberikan ATM pada pejabat di BPJW XII yang sudah diisi sejumlah uang secara periodik oleh pihak swasta. Total uang yang telah diberikan melalui ATM tersebut sekitar Rp1,5 miliar,” kata Febri, Selasa 15 Oktober 2019, malam.

Apalagi, sambung Febri, dalam operasi tersebut KPK turut mengamankan barang bukti berupa ATM dan buku rekening yang diduga untuk melakukan transfer terhadap uang suap itu.
“KPK mengamankan barang bukti kartu ATM dan buku tabungan atau rekening bank yang digunakan pihak swasta untuk mentransfer uang,” jelas Febri.
Baca Juga : KPK 'Tancap Gas' Gelar OTT, Tangkap 8 Pejabat Daerah di Kaltim
Diketahui sebelumnya, Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 8 orang saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Timur (Kaltim) dan Jakarta pada hari ini.
Sebanyak delapan orang tersebut di antaranya pejabat Kementerian PUPR yakni, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII Refly Ruddy Tangkere, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak swasta.
(Angkasa Yudhistira)