Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wahid Husein dan Wawan Jadi Tersangka Gratifikasi Fasilitas Lapas Sukamiskin

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 16 Oktober 2019 |23:55 WIB
Wahid Husein dan Wawan Jadi Tersangka Gratifikasi Fasilitas Lapas Sukamiskin
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (Foto: Okezone)
A
A
A

Dalam perkara ini, Wahid Husein dan Deddy Handoko disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Lalu, untuk Wawan dan almarhum Fuad Amin dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan, Rahadia disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement