Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wahid Husein dan Wawan Jadi Tersangka Gratifikasi Fasilitas Lapas Sukamiskin

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 16 Oktober 2019 |23:55 WIB
Wahid Husein dan Wawan Jadi Tersangka Gratifikasi Fasilitas Lapas Sukamiskin
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (Foto: Okezone)
A
A
A

Dalam perkara ini, Wahid Husein dan Deddy Handoko disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Lalu, untuk Wawan dan almarhum Fuad Amin dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan, Rahadia disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement