Seperti diketahui ada 12 target dalam Operasi Zebra 2019, yakni:
1. Pengendara yang tidak memiliki SIM.
2. Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK.
3. Melawan arus lalu lintas.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
5. Mengemudikan mobil tidak menggunakan sabuk pengaman.
6. Mengoperasikan HP saat mengemudi.
7. Pengendara di bawah umur.
8. Berkendara motor berboncengan lebih dari dua orang.
9. Kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.
10. Kendaraan tidak dilengkapi perlengkapan standar.
11. Berkendara di bawah umur.
12. Kendaraan bermotor yang memasang sirine atau rotator.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.