Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pejabat Ditjen PAS Kemenkumham Diperiksa KPK Terkait Suap Izin Keluar Lapas Sukamiskin

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 29 Oktober 2019 |11:08 WIB
Pejabat Ditjen PAS Kemenkumham Diperiksa KPK Terkait Suap Izin Keluar Lapas Sukamiskin
Gedung KPK. (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka terkait pengembangan kasus dugaan jual-beli fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pengembangan perkara itu dilakukan setelah KPK menemukan adanya keterlibatan pihak lain.

Kelima tersangka itu ialah Wahid Husen dan Deddy Handoko yang merupakan mantan Kalapas Sukamiskin, terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, dan almarhum Fuad Amin.

Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein. (Foto: Okezone.com)

KPK menghentikan proses penyidikan terhadap Almarhum Fuad Amin karena telah meninggal dunia. KPK sudah meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan terhadap Fuad Amin sebelum meninggal dunia.

Dalam proses penyidikan ini, KPK menduga telah terjadi pemberian beberapa mobil mewah dari narapidana kepada Kalapas Sukamiskin ketika itu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement