
Diketahui, tersangka AJ merupakan otak jaringan ini. Erick menyebut, AJ merupakan residivis kasus yang sama.
Para tersangka telah berbisnis narkotika sejak 2018. Diduga, jaringan ini kerap bertransaksi di Kampung Ambon.
Lebih jauh, para tersangka diketahui juga tergabung dalam jaringan internasional. Hingga kini, polisi masih mendalami masuknya narkotika ke wilayah Jakarta Barat.