JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mempersoalkan penggunaan celana cingkrang bagi pegawai negeri sipil (PNS). Ia mengakui penggunaan celana cingkrang tidak dilarang oleh agama, tapi itu tidak sesuai dengan aturan berseragam di instansi pemerintah.
"Kemudian masalah celana cingkrang itu tidak bisa dilarang dari aspek agama. Karena memang agama pun tidak melarang. Tapi dari aturan pegawai bisa, misal ditempat ditegur 'celana kok tinggi gitu? kamu gak lihat aturan negara gimana? Kalo gak bisa ikuti keluar kamu'," kata Fachrul di Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Dihadapan menteri lain di bawah koordinasi Kemenko PMK, Fachrul juga menegaskan hukuman bagi PNS yang mendukung khilafah. Dia tak segan-segan memberi hukuman bagi mereka yang pro khilafah.
Baca juga: Menag Bantah Larang Penggunaan Cadar di Instansi Pemerintah