Bila pelarangan cadar hanya diterapkan kepada ASN yang bekerja di instansi pemerintahan, pihaknya dapat menerima. Asalkan tidak melarang apa yang biasanya dipakai oleh perempuan sebagai busana muslimah seperti jilbab.
"Artinya ketentuan tersebut mnjadi semacam kode etik ASN yang hanya berlaku secara internal di instansi pemerintah (Kemenag saja) mengingat tupoksi Kemenag hanya berwenang mengatur ASN di internal. Jika usulan tersebur juga mau diterapkan di instansi pemerintahan lainnya, maka menjadi domain Kemenpan RB," ujarnya.
Baca Juga: Menag Bantah Larang Penggunaan Cadar di Instansi Pemerintah
Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga harus melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat terkait hal ini, jangan sampai larangan penggunaan cadar dipahami sebagai larangan penggunaan jilbab, karena tingkat pemahaman masyarakat tidak merata.
"Menag harus menjelaskan kepada publik terkait korelasi cara berpakaian (cadar dan celana cingkrang) terhadap radukalisme, agar persoalan menjadi jernih," ujarnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.