Usai meringkus DCW, polisi melakukan pengembangan, dan kemudian berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial PMS di Cilodong, Depok, Jawa Barat.
"Di rumah tersangka PMS, anggota menemukan 19 Kilogram (ganja) lagi. Jadi totalnya 24 Kg," ungkapnya.
Kepada polisi, kedua tersangka tersebut dijanjikan upah Rp150 ribu untuk setiap menjual 1 kilogram ganja.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.