Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian melanjutkan penangkapan terhadap AK, warga negara Malaysia, dan merupakan narapidana di Lapas Tanjung Pinang.
"(AK) berperan mengendalikan jalur masuk dan pendistribusian barang haram tersebut," tambahnya.
Baca juga: Dua Kurir Tertangkap Warga saat Tempelkan Narkoba di Gedung SD
Adapun dalam pengungkapan kasus ini petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 12,2 kilogram; 220 butir pil ekstasi; dan 550 butir happy five atau 55 strip.
Dedi mengatakan, pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional ini bisa dilakukan berkat sinergitas seluruh jajaran.
Baca juga: Modus Baru, Bandar Simpan Sabu dengan Ditenggelamkan di Sungai
"Kami juga terus melakukan kerja sama internasional dalam pertukaran informasi jaringan lainnya dan akan terus dilakukan analisis serta pengumpulan informasi lain," tukasnya.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.