Menurut Barung, saat ini tinggal bagaimana melakukan pemeriksaan kepada mereka dua hal itu yakni perencana dan pelaksana. Pelaksana ini ada pelaksana pembangunan, menyangkut tentang siapa yang mengerjakan, dan siapa yang melakukan pemborongan.
Kemudian siapa yang mengawasi pengerjaan pembangunan gedung itu. Lalu kedua, siapa yang melakukan perencanaan, apakah di Dinas Pendidikan atau PU setempat. Hal ini akan dilakukan kroscek oleh Pasuruan kota.
Perkembangan ini belum dikeluarkan hasil labfor, karena untuk kepentingan penyidikan dan penyelidikan. Jika nanti sudah didapat perbandingan perencanaan dan pelaksanaan, barulah dikeluarkan untuk diketahui oleh publik.
"Karena ini menyangkut perhatian publik dan korban yang cukup banyak," tandas Barung.
(Khafid Mardiyansyah)