JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong agar kepala daerah di Provinsi Papua untuk melakukan perbaikan basis data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) atau data penerima bantuan sosial se-provinsi Papua.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pembenahan tersebut perlu dilakukan karena ada ketidaksesuaian antara penerima Bansos dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"KPK menemukan bahwa 89 persen atau sekitar 1,5 juta data penduduk Papua penerima bantuan sosial dari total sekitar 1,69 juta tidak padan dengan data nomor induk kependudukan (NIK) pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri," tutur Febri kepada wartawan, Selasa (12/11/2019).

Febri mengatakan, temuan itu didapat dalam rangkaian kegiatan monitoring evaluasi (monev) selama sepekan terakhir di Provinsi Papua yang dihadiri oleh seluruh kepala daerah beserta kepala OPD terkait dan para pemangku kepentingan di Provinsi Papua.
Untuk itu Febri merekomendasikan agar pemprov, pemkab, dan pemkot se-Papua secara serius membangun sistem informasi dan database orang asli Papua (OAP). Harapannya, dengan data terpadu peningkatan kesejahteraan OAP dari tahun ke tahun dapat diukur.
"Dari 30 pemerintah daerah di Provinsi Papua, baru 3 kabupaten/kota yang telah melakukan finalisasi data terpadu, yakni Kabupaten Merauke, Jayawijaya, dan Keerom," tambahnya.