Selain itu tambah Febri, KPK juga mendorong agar pemda memperkuat dan mengoperasionalkan penertiban dan pengamanan aset dengan membangun kerja sama kepada Kejaksaan dan BPN. Sebab KPK menemukan masih banyak aset milik pemda yang dikuasai secara tidak sah oleh pihak lain.
"Hingga saat ini, KPK mencatat sekurangnya total Rp21 miliar aset pemda se-provinsi Papua telah diselamatkan," bebernya.
Baca Juga : Alex Noerdin : Munas Golkar Insya Allah Musyawarah Mufakat
Baca Juga : Tiga Ruang Kelas SD di Tangerang Roboh Akibat Pergerakan Tanah
"Terkait aset-aset yang bermasalah ini diharapkan dapat diselesaikan melalui prosedur perdata dan tata usaha negara l dengan penyerahan surat kuasa khusus (SKK) dari kepala daerah kepada kepala Kejaksaan. Kejaksaan selanjutnya akan menjadi jaksa pengacara negara (JPN) bagi Pemda untuk melakukan pengamanan dan penyelamatan aset pemda," tukasnya.
(Angkasa Yudhistira)