JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham, Ronny Franky Sompie angkat bicara perihal pengakuan imam besar Front Pembela Islam (FPI) yang memiliki surat pencekalan dari pemerintah Indonesia terhadap Arab Saudi sehingga tidak bisa kembali ke Indonesia.
Ronny mengatakan, bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 14 dijelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia tidak dapat ditolak untuk kembali ke Indonesia.
"Berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. UU ini menganut hak asasi secara internasional dimana dalam Pasal 14 dinyatakan pemeritah Indonesia tidak berwenang untuk menolak, untuk menangkal WNI yang akan kembali masuk ke Indonesia setelah berpergian dari luar negeri," tuturnya di Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).

Baca Juga: Mahfud MD: Tidak Ada Bukti Pemerintah Indonesia Mencekal Habib Rizieq
Ia menjelaskan, pencekalan hanya bisa dilakuan terhadap warga negara asing atas permintaan negara yang terkait apabila memiliki permasalahan hukum.
"Jadi hanya orang asing yang bermanfaat bagi Indonesia yang tidak membahayakan bagi Indonesia yang boleh masuk ke Indonesia hanya berlaku untuk orang asing penangkalannnya," tuturnya.