Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satu Pelaku Penyiraman Air Keras di Jakbar Ditetapkan Tersangka

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 16 November 2019 |16:48 WIB
Satu Pelaku Penyiraman Air Keras di Jakbar Ditetapkan Tersangka
ilustrasi. (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka terkait kasus dugaan penyiraman air keras di daerah Jakarta Barat. Satu tersangka tersebut ialah pemuda kelahiran 1990 berinisial FY.

"Tersangka FY berusia 29 tahun," kata Panit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Adhi saat menggelar konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (16/11/2019)

FY diduga melakukan penyiraman di tiga lokasi daerah Jakarta Barat. Lokasi pertama ialah di belakang rumah makan Puas, Jalan Raya Kebon Jeruk. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 5 November 2019 sekira pukul 16.30 WIB.

Akibat kejadian tersebut, dua siswi SMP yakni Aurelia Estinov dan Prameswari menjadi korban. Aurelia mengalami luka bakar di bagian bahu, tangan, dan badan. Sementara Prameswari mengalami luka di bagian tangan.

Air keras (Shutterstock)

Lokasi kejadian kedua di Jalan Taman Aries Utama RT 004 RW 006, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, pada Jumat, 8 November 2019. Kejadian tersebut mengakibatkan korban luka seorang penjual sayur keliling, Sakinah alias Enah (56).

Peristiwa ketiga yang dilancarkan FY yakni di ‎Gang Mawar, Srengseng, Jakarta Barat, pada Jumat, 15 November 2019. Akibat kejadian tersebut, enam pelajar SMP menjadi korban.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement