Baca Juga : Terduga Penyiraman Air Keras di Jakbar Tertangkap Usai Disebar Sketsanya
Atas perbuatannya, FY diancam melanggar tindak pidana penganiayan terhadap perempuan yang dimaksud Pasal 80 ayat (2) Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 321 ayat (2) KUHP.
Baca Juga : Polisi Sebut Terduga Pelaku yang Ditangkap Dalang Semua Teror Air Keras di Jakbar
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.