"Ada sekitar 1.697 unit yang diamankan. Omset yang mereka dapat ini cukup besar dengan Rp150 juta per bulan. Pemasarannya mereka ini lewat toko online" kata Ade Ary.
Sementara, kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolresta Tangerang yang nantinya akan dikenakan pasal pasal berlapis, di antaranya Pasal 62 dan Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kemudian Pasal 104 dan 106 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 120 Undang-Undang Perindustrian serta Pasal 52 Undang-Undang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman untuk para tersangka di atas 5 tahun penjara.
(Awaludin)