Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bongkar Pabrik Handphone Rekondisi di Tangerang

Isty Maulidya , Jurnalis-Senin, 18 November 2019 |02:28 WIB
 Polisi Bongkar Pabrik Handphone Rekondisi di Tangerang
Polresta Tangerang saat jumpa perihal penggerebekan HP rekondisi (foto: Okezone.com/Isty)
A
A
A

"Ada sekitar 1.697 unit yang diamankan. Omset yang mereka dapat ini cukup besar dengan Rp150 juta per bulan. Pemasarannya mereka ini lewat toko online" kata Ade Ary.

Sementara, kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolresta Tangerang yang nantinya akan dikenakan pasal pasal berlapis, di antaranya Pasal 62 dan Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Kemudian Pasal 104 dan 106 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 120 Undang-Undang Perindustrian serta Pasal 52 Undang-Undang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman untuk para tersangka di atas 5 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement