"Dari hasil penyelidikan, dapat diketahui adanya salah satu warga yang bertempat tinggal di kawasan Tanah Sereal sering menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu kepada beberapa pemuda," terangnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dan menemukan 24 paket klip kecil berisi sabu di rumah pelaku.
"Keterangan dari pelaku, sabu tersebut diperoleh dari saudaranya bernama Rahmayati alias Nyai (DPO)," tambahnya.
Saat ini polisi telah menahan tersangka di Mapolsek Tambora dengan ancaman Pasal 114 sub 112 UU RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.