 
                Karena di lokasi pertama tersebut aman, pelaku mengajak korbannya bertemu ditempat yang sama. Namun kali ini aksinya tak sesukses seperti aksi pertama. Pasalnya, saat pelaku akan melakukan aksi bejatnya, dengan baru akan membuka celana korbannya, karena merasa ketakutan sehingga korban lari pulang ke rumahnya.
Kejadian tak senonoh yang diterima korban tersebut akhirnya diketahui orang tua korban pada Jumat 8 November 2019 lalu. Kepada orang tuanya, korban mengakui jika dirinya telah dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku AS.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban kemudian melaporkan perbuatan bejat pelaku ke Polres Merangin.
Kapolres Merangin, AKBP M Lutfi melalui Kasubbag Humas, AKP Sobri membenarkan kejadian pencabulan anak di bawah umur tersebut, pihaknya telah menerima laporan dari orang tua korban.
"Ya, kita telah menerima laporan pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur, keterangan saksi dan bukti sudah kita terima. Selanjutnya, kita akan melakukan penyelidikan kasus ini, pelaku pun saat ini sudah kita amankan" kata Sobri, Rabu (20/11/2019).
(Awaludin)