Hantaman balok dari pelaku membuat korban terjatuh dari sepeda motor dan bersimbah darah. Melihat hal tersebut, pelaku dan rekannya yang lain melarikan diri. Rekan korban pun mencoba membawa Heri ke rumah sakit. Namun sayang, karena luka yang cukup parah dikepala dan mengeluarkan darah yang banyak, korban pun tewas seketika.
"Dari kejadian tersebut, kita amankan delapan orang yang merupakan anggota kelompok balapan tersebut. Satu orang sudah kita tetapkan sebagai pelaku yakni, AR. Dia adalah pelaku yang memukul korban menggunakan balok kayu. Sementara, sisanya masih kita periksa," ungkapnya.
Atas kasus tersebut pun, pelaku dikenakan Pasal 170 KHUP tentang pengeroyokan dengan hukuman 12 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.