JAKARTA - Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mulai hari ini, Senin (25/11/2019) telah menerapkan kebijakan tegas untuk mengatur penggunaan skuter listrik di Ibu Kota.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, pihaknya akan memberikan teguran represif yudisial berupa penilangan terhadap pengguna skuter listrik di jalan raya yang melanggar aturan sejak hari ini. Nantinya, yang melanggar bisa dikenakan denda sampai Rp250 ribu.
“Adapun pasal yang diterapkan yaitu pasal 282 jo 104 ayat ( 3 ) yang berbunyi : Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dikenakan sanksi pidana penjara selama lamanya satu bulan dan denda semaksimalnya Rp250.000,” papar Yusri.

Selain denda, Polisi juga akan melakukan pengaturan lokasi penggunaan skuter yang lagi hits di kalangan masyarakat. Khususnya di generasi milenial.
Menurut Yusri, skuter listrik nantinya hanya akan bisa digunakan di kawasan tertentu atau yang hanya sudah mendapatkan ijin dari pengelolanya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Denda Rp250 Ribu untuk Pelanggaran Skuter Listrik di Jalan Raya
“Seperti di bandara, stadion, tempat wisata misalkan Ancol,” imbuh Yusri.
Sekadar diketahui, kebijakan penggunaan skuter listrik ini dibuat menyusul adanya kecelakaan yang melibatkan pengguna skuter listrik terjadi di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu, 10 November 2019 lalu.
Bahkan, akibat dari peristiwa kecelakaan tersebut, setidaknya ada dua orang meninggal dunia dan empat orang luka-luka.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.