JAKARTA – Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan skuter listrik di jalan raya. Mulai hari ini, Senin (25/11/2019), pengguna skuter listrik yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan denda hingga Rp250 ribu.
Meski begitu, masih ada saja warga yang menggunakan skuter listrik di jalan raya. Berdasarkan informasi dari akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, terdapat pengguna skuter listrik di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.
Polisi yang berjaga menindak pengendara skuter listrik tersebut.
"09.36 Polri lakukan tindakan represif non yustisial/teguran kepada pemain otoped agar tidak bermain di Jalan Raya di JL Diponegoro Jakpus," cuit @TMCPoldaMetro, Senin (25/11/2019).
09.36 Polri lakukan tindakan represif non yustisial/teguran kepada pemain otoped agar tidak bermain di Jalan Raya di JL Diponegoro Jakpus. pic.twitter.com/IRdo1UqXc3
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) November 25, 2019
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, pihaknya akan memberikan teguran represif yudisial berupa penilangan terhadap pengguna skuter listrik di jalan raya yang melanggar aturan sejak hari ini. Nantinya, yang melanggar bisa dikenakan denda sampai Rp250 ribu.
“Adapun pasal yang diterapkan yaitu pasal 282 jo 104 ayat ( 3 ) yang berbunyi : Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dikenakan sanksi pidana penjara selama lamanya satu bulan dan denda semaksimalnya Rp250.000,” papar Yusri.
Baca Juga : Gunakan Skuter Listrik di Jalan Raya Hari Ini Akan Didenda Rp250 Ribu
Kebijakan penggunaan skuter listrik ini dibuat menyusul adanya kecelakaan yang melibatkan pengguna skuter listrik terjadi di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu, 10 November 2019.
Baca Juga : Dilarang di Jalan dan Trotoar Ibu Kota, Skuter Listrik Tetap Digemari
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.