Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hujan Interupsi, KPK Jelaskan Soal Mandeknya Perkara Korupsi RJ Lino

Muhamad Rizky , Jurnalis-Rabu, 27 November 2019 |15:54 WIB
 Hujan Interupsi, KPK Jelaskan Soal Mandeknya Perkara Korupsi RJ Lino
RJ Lino (foto: Okezone)
A
A
A

Benny meminta agar KPK tak melakukan pembohongan publik dan mengungkap alasan sesungguhnya terkait kasus tersebut.

"Bukan itu penjelasannya mengapa Lino tak dilanjutkan prosesnya hingga lima tahun ini, apakah itu alasannya kan bukan. Tolong pak jangan publik dibohongi jelaskan apa adanya kalau pak Alex tak punya kemampuan serahkan yang punya kemampuan menjelaskan," terangnya.

Alexander pun kembali menjelaskan, bahwa perkara RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka oleh pimpinan KPK periode ketiga. Namun ia meyakini penetapan tersangka RJ Lino sudah memenuhi dua alat bukti dan perkiraan kerugian negara.

"Oleh karena itu ketika pada tahap penyidikan dinaikkan jadi tersangka kita meminta lembaga audit negara BPKP untuk penghitungan kerugian negara," ungkapnya.

 

Penghitungan Kerugian Negara di BPKP dan BPK Harus Ada Tersangka

 

Alexander kemudian menjelaskan, kenapa kerugian negara belum ada namun RJ Lino sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab mekanisme penghitungan kerugian negara baru bisa dilakukan di BPKP dan BPK apabila sudah ada tersangka.

"Baru mereka mau mengaudit dalam rangka menghitung kerugian negara. Pada tahap penyelidikan itu belum ada kerugian negara tapi baru ada potensi ini," terangnya.

Anggota Komisi III lainnya Arsul Sani pun mengomentari jawaban itu, menurutnya KPK harusnya bisa menjelaskan kepada BPKP maupun BPK sebagaimana sesuai dengan keputusan MK. Menurutnya harus ada kerugian negara terlebih dahulu baru menetapkan sebagai tersangka.

"Pak Alex kalau ada problem bahwa BPK atau BPKP seperti itu ya harus diingatkan karena ada putusan MK. Putusan MK kan menghilangkan kata 'dapat' itu maknanya harus ada kerugian negara lebih dulu," jelasnya.

Benny juga mengomentari perihal tanggapan Alexander yang menyebut tidak bisa audit sebelum ada tersangka. Ia mencontohkan kasus yang sempat ramai di publik yakni Sumber Waras. Saat itu kata dia belum ada tersangka namun sudah dilakukan investigasi audit.

"Saya kasih contoh kasus KPK kasih surat ke BPK untuk audit, jadi statemen bapak tadi untuk minta audit ke BPK itu harus ditetapkan tersangka dulu salah," terangnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement