Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hujan Interupsi, KPK Jelaskan Soal Mandeknya Perkara Korupsi RJ Lino

Muhamad Rizky , Jurnalis-Rabu, 27 November 2019 |15:54 WIB
 Hujan Interupsi, KPK Jelaskan Soal Mandeknya Perkara Korupsi RJ Lino
RJ Lino (foto: Okezone)
A
A
A

Alexander pun menilai, ucapan Benny dan Arsul keliru. Sebab ada dua audit di BPK yakni audit investigasi yang biasa dilakukan pada tahap penyelidikan dan audit kerugian negara.

"Kalau audit investigasi itu biasanya belum ditetapkan sebagai tersangka. Nah dalam kasus RJ Lino betul pak ketika ditetapkan tersangka belum ada audit kerugian negara," paparnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pun turut menjelaskan permasalahan itu. Menurut aturan BPK atau BPKP baru bisa menghitung jumlah kerugian kalau sudah ditentukan perbuatan melawan hukum.

"Kalau yang pak Benny sampaikan itu audit investigatif itu biasanya dipakai saat tahap penyelidikan," terang Laode.

Saat ini, RJ Lino sudah ditetapkan sebagai tersangka sehingga tidak menggunakan audit investigasi. Namun Laode menjamin bahwa pimpinan KPK sebelumnya dalam menetapkan RJ Lino sudah berdasarkan dua alat bukti.

"Saya katakan sudah ada, tapi ketika jaksa mau masuk ke pengadilan berapa paling kerugian negaranya (belum tahu)," jelasnya.

Saat itu, kata Laode, KPK telah minta BPKP untuk menghitung kerugian negara namun hampir 2 tahun tidak bisa dan belakangan tak mau hitung. KPK kemudian berkordinasi dengan BPK.

Hambatan Menghitung Kerugian Negara di Kasus RJ Lino

 

Laode mengatakan, setelah pihaknya memutuskan untuk berkordinasi dengan BPK dalam menghitung kerugian negara kasus RJ Lino ada sejumlah hambatan yang didapat.

Pertama karena tidak adanya harga pembanding terkait korupsi Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II itu. KPK bahkan sempat berangkat ke Berijing, Cina untuk meminta dokumen terkait harga barang tersebut.

"Karena dokumen dari Cina tidak ada, betul waktu itu saya dan pak Agus (Raharjo Ketua KPK) sudah di Beijing minta itu di cancel pertemuannya," ungkapnya.

Kedua, harusnya ada harga karena barang yang dibeli dalam kasus itu berasal dari Cina namun harga dari sana tidak ada. Pihaknya juga sudah kordinasi dengan Cina untuk mendapatkan harga tersebut namun tak kooperatif.

"Akhirnya kita minta ahli hitung komponen setelah itu kita bandingkan BPK dengan harga di pasar dunia berapa, itu pun setelah kita guide jadi jangan anggap KPK itu tak melakukan upaya maksimum, bahkan ada satu tim forensik kami preteli semua, akhirnya kami dapat ahli," tambah Laode.

"Berdasarkan perhitungan ahli itu dihitung harga wajarnya. Jadi jangan sampai ditulis media, RJ Lino ditetapkan belum ada alat bukti. Demi Allah ada alat buktinya," tutup Laode.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement