JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan mengizinkan penggunaan skuter listrik milik pribadi melintas di jalur sepeda. Hal itu mengacu Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda.
"Dalam pergub diperbolehkan mereka (pengguna skuter listrik pribadi) melintas di jalur sepeda," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Kamis (28/11/2019).
Baca juga: Begini Teknis Tilang pada Pengendara Skuter Listrik
Ia menjelaskan, alasan pihaknya mengizinkan skuter listrik milik pribadi melintas di jalur sepeda karena sudah mengetahui tata cara penggunaan kendaraan elektrik itu secara baik dan benar tanpa membahayakan pengemudi lain.

"Beda kalau yang skuter pribadi dijadikan alat angkut perorangan. Dia sudah memahami bahwa dia bertransportasi dengan alat angkut perorangan yang memiliki risiko sehingga memiliki standar keselamatan sendiri," ujar Syafrin.
Baca juga: Polisi: Skuter Listrik Nantinya Hanya Bisa Digunakan di Kawasan Tertentu
Dia menjelaskan, pelarangan penggunaan skuter listrik di jalan raya hanya berlaku untuk operator penyewaan otopet elektrik seperti Grabwheels, karena keberadaannya sangat mengganggu pengendara lain.
"Kami sepakat dengan kepolisian untuk operator tersebut dilarang operasi di jalan raya, karena itu sangat mengganggu," kata Syafrin.