Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov DKI Izinkan Skuter Listrik Pribadi Melintas di Jalur Sepeda

Fadel Prayoga , Jurnalis-Kamis, 28 November 2019 |08:31 WIB
Pemprov DKI Izinkan Skuter Listrik Pribadi Melintas di Jalur Sepeda
Ilustrasi skuter listrik. (Foto: @TMCPoldaMetro)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan mengizinkan penggunaan skuter listrik milik pribadi melintas di jalur sepeda. Hal itu mengacu Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda.

"Dalam pergub diperbolehkan mereka (pengguna skuter listrik pribadi) melintas di jalur sepeda," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Kamis (28/11/2019).

Baca juga: Begini Teknis Tilang pada Pengendara Skuter Listrik 

Ia menjelaskan, alasan pihaknya mengizinkan skuter listrik milik pribadi melintas di jalur sepeda karena sudah mengetahui tata cara penggunaan kendaraan elektrik itu secara baik dan benar tanpa membahayakan pengemudi lain.

Skuter listrik Grabwheels melintas di jalan raya. (Foto: Dok Okezone/Heru Haryono)

"Beda kalau yang skuter pribadi dijadikan alat angkut perorangan. Dia sudah memahami bahwa dia bertransportasi dengan alat angkut perorangan yang memiliki risiko sehingga memiliki standar keselamatan sendiri," ujar Syafrin.

Baca juga: Polisi: Skuter Listrik Nantinya Hanya Bisa Digunakan di Kawasan Tertentu 

Dia menjelaskan, pelarangan penggunaan skuter listrik di jalan raya hanya berlaku untuk operator penyewaan otopet elektrik seperti Grabwheels, karena keberadaannya sangat mengganggu pengendara lain.

"Kami sepakat dengan kepolisian untuk operator tersebut dilarang operasi di jalan raya, karena itu sangat mengganggu," kata Syafrin.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement