Sebelumya Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, sejak Senin 25 November 2019, pihaknya telah menerapkan kebijakan tegas untuk mengatur penggunaan skuter listrik.
Baca juga: Gunakan Skuter Listrik di Jalan Raya Bisa Kena Denda Rp250 Ribu
Petugas bakal memberi teguran represif yudisial berupa penilangan terhadap pengguna skuter listrik di jalan raya yang melanggar aturan.
Nantinya para pengguna skuter listrik yang melakukan pelanggaran bisa dikenakan denda sampai Rp250 ribu.
Baca juga: Skuter Listrik Dilarang Melintas di Trotoar, Milenial Geser Main ke GBK
"Adapun pasal yang diterapkan yaitu 282 juncto 104 Ayat (3) yang berbunyi: Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dikenakan sanksi pidana penjara selama-lamanya satu bulan dan denda semaksimalnya Rp250 ribu," ujarnya beberapa waktu lalu.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.