JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menembak mati seorang pengedar narkoba berinisial EF (41) jaringan internasional. Tersangka harus di hujam timah panas setelah berusaha kabur dan melawan petugas.
Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto menjelaskan, kasus ini terungkap dari adanya informasi masyarakat terkait adanya peredaran sabu. Polisi kemudian meringkus EF di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 29 November 2019.
Dari tangan EF, polisi menyita sedikitnya 15 kilogram sabu. Narkoba tersebut ditemukan di dalam mobil sedan dengan pelat nomor B 1069 CMQ.
Dari temuan itu, polisi membawa EF ke rumah kontrakannya di Perumahan Griya Alam Sentul Blok B 13 Nomor 17, Sentul, Jawa Barat. Disana, polisi kembali menemukan sabu seberat 118 kilogram.