PADANG - Kenyataan miris harus dihadapi TS (12). Dia menderita kanker rektum stadium empat setelah menjadi korban pedofil yang dilakukan tetangganya, Amiruddin (56) warga Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Sumatera Barat.
“Tersangka sudah sering melakukan perkara ini terhadap korban, sejak Agustus 2018 dan terakhir April 2019. Perbuatan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan pelaku telah empat kali, dilakukan di semak-semak,” kata Kapolresta Padang, Kombes Yulmar Try Himawan, di Mapolresta Padang, Selasa (3/12/2019).
Baca Juga: Modus Main Petak Umpet, Pemuda Ini Cabuli Balita Tetangganya
Pelaku sempat melarikan diri ke Jambi, kemudian ditangkap pada Minggu 30 November di Sungai Penuh, Provinsi Jambi. "Pelaku diamankan sekitar pukul 10.30 WIB," katanya.
Modus yang dipakai tersangka, kata Yulmar, dengan cara memberikan uang sebagai pengganti hasil jualan keripik milik korban. Tersangka juga mengancam korban agar tidak tidak menceritakan kepada orang lain.
“Setiap dikasih Rp20 hingga Rp30 ribu korban diancam tidak boleh diberitahukan kepada orang lain. Memang akibat peristiwa ini, korban mengalami kanker stadium 4. Kasus ini memang menjadi perhatian kita semua,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76 e Jo Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.
Kemudian, pelaku juga dijerat Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp5 miliar.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kanker dan akan disampaikan ke ahli sebagai pemberatan ancaman hukuman terhadap tersangka. Hal ini nantinya akan menjadi pertimbangan hakim.
“Termasuk bisa juga dihukum kebiri, tergantung keputusan dan keyakinan hakim. Kami dari kepolisian tidak pernah menyampaikan ke hakim (soal kebiri), itu keputusan sepenuhnya ada pada hakim,” tuturnya.