Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eksepsi Ditolak, Wawan Siapkan Bukti untuk Lawan Sangkaan KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 05 Desember 2019 |12:43 WIB
Eksepsi Ditolak, Wawan Siapkan Bukti untuk Lawan Sangkaan KPK
Tubagus Chaeri Wardana Alias Wawan (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadil‎an Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi Adik kandung mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) terkait kasus dugaan korupsi yang menyeretnya. Sidang pun akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi.

Menanggapi hal tersebut, Wawan mengaku akan melakukan pembuktian terbalik. Bos PT Balipasific Pragama (PT BPP) tersebut akan menyiapkan bukti-bukti di persidangan selanjutnya untuk melawan sangkaan yang dilayangkan KPK.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Adik Ratu Atut Wawan 

"Siap. Ini pembuktian terbalik buat saya ya, saya mesti membuktikan," kata Wawan usai mendengarkan putusan sela hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).

Lebih lanjut, kata Wawan, tim kuasa hukumnya sudah mempersiapkan strategi dalam pembuktian tersebut. Termasuk salah satunya menghadirkan ahli dan saksi.

"Pasti ada saksi yang meringankan. Pastinya ada (ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan)," ujar Wawan.

Ilustrasi (foto: Okezone) 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement