Baca Juga: Bercanda Bawa Bom, Penumpang Citilink di Bandara Adi Soemarmo Diamankan Polisi
Petugas selanjutnya mengamankan penumpang dengan inisial TH dan satu orang rekannya. Keduanya menjalani pemeriksaan di aviation Security AirAsia. Petugas juga melakukan pemeriksaan ulang kepada semua penumpang pesawat tersebut dan bagasi. Setelah semuanya dinyatakan clear dan aman pesawat diperkenankan berangkat pukul 09.30 WIB.
"Dua penumpang ini tidak boleh terbang dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Airport Security Investigation Team Leader," ujarnya.
Pelaku bisa dikenai sanksi karena melanggar regulasi yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pada Pasal 437 di mana menyampaikan informasi palsu, bergurau atau mengaku-aku menbawa bom di bandara dan di pesawat dapat dikenakan pidana penjara.
"Kamu mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengguna jasa bandara khususnya, agar tidak melakukan candaan bom di pesawat maupun lingkungan publik. Karena tindakan tersebut melanggar regulasi dan dapat dijatuhkan sanksi," katanya.
(Arief Setyadi )