Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selain Edarkan Narkoba, Driver Taksi Online Ini Juga Simpan Senpi hingga Pen Gun

Hambali , Jurnalis-Selasa, 10 Desember 2019 |10:35 WIB
Selain Edarkan Narkoba, <i>Driver</i> Taksi <i>Online</i> Ini Juga Simpan Senpi hingga <i>Pen Gun</i>
Polisi Gelar Perkara Kasus Driver Taksi Online Terlibat Peredaran Narkoba dan Kepemilikan Senjata Api (foto: Okezone/Hambali)
A
A
A

Sedangkan sepucuk air soft gun revolver dibeli secara daring di Tokopedia pada tahun 2018 lalu seharga Rp2 juta. Kemudian sepucuk air soft gun defender lainnya dibeli di tokopedia pada tahun 2018, seharga Rp2 juta.

Berikutnya, sepucuk senpi revolver rakitan hasil modifikasi dari air soft gun yang dibeli di Tokopedia seharga Rp4 juta, serta sepucuk Pen Gun yang juga dibeli di Tokopedia pada September 2019, berikut 21 butir peluru tajam dan 173 peluru ram set seharga Rp1 juta.

"Alasan tersangka memiliki senjata ini adalah untuk berjaga-jaga, terutama saat mereka sedang menggunakan narkoba ataupun sedang mengedarkan narkoba," jelas Ferdy.

Baca Juga: Bandar dan Pengedar Narkoba di Depok Ditangkap, 18 Kg Ganja Disita

Polisi Gelar Perkara Kasus Driver Taksi Online Terlibat Peredaran Narkoba dan Kepemilikan Senpi (foto: Okezone/Hambali)	Polisi Gelar Perkara Kasus Driver Taksi Online Terlibat Peredaran Narkoba dan Kepemilikan Senpi (foto: Okezone/Hambali) 

Hasil penelusuran sementara petugas, tersangka AJH belum terlibat dengan tindak kriminal lainnya. Dengan kata lain, senpi yang dimiliki itu belum digunakan untuk praktik kejahatan. Namun, pengembangan kasus ini akan terus diungkap guna mengetahui rekam jejak pelaku.

Untuk kepemilikan narkoba, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling lama 12 tahun.

Kemudian untuk kepemilikan senjata api, tersangka Asep dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara 20 tahun.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement