JAKARTA – Menjelang tahun 2020, Bea Cukai di berbagai daerah melakukan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan yang menjadi sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Hal ini ditujukan untuk menghilangkan nilai guna barang dan potensi dari ruginya masyarakat serta pasar domestik yang sudah berbisnis secara legal.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengungkapkan bahwa Bea Cukai masih konsisten melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal.
“Kami melakukan penindakan dan kegiatan pengawasan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan di bidang kepabeanan atau cukai. Selain itu, kami terus berupaya memberantas peredaran barang ilegal agar pasar hanya diisi oleh produk-produk yang memenuhi ketentuan pemerintah,” ungkapnya.
Terdapat 13 kantor Bea Cukai yang melaksanakan pemusnahan terhadap barang ilegal di berbagai daerah. Pada hari Selasa 17 Desember 2019, Bea Cukai Wilayah Jateng-DIY memusnahkan barang bukti hasil penindakan yang telah mendapatkan hasil putusan dari Kejaksaan Tinggi Negeri Jepara. Barang bukti berupa rokok berbagai merek dalam kemasan karton, bal dan bungkus kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sejalan dengan Bea Cukai Wilayah Jateng-DIY, pada Rabu 18 Desember 2019 Bea Cukai Surakarta, Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Meulaboh, Bea Cukai Balikpapan, Bea Cukai Tanjung Emas, Bea Cukai Kotabaru, dan Bea Cukai Purwakarta secara sinergis memusnahkan lebih dari 4 juta batang rokok ilegal, 15 ribu botol miras ilegal serta ratusan botol liquid vape ilegal yang nilai keseluruhannya ditaksir mencapai lebih dari Rp3 miliar.