Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Temukan Brankas di Rumah Tersangka Koboi Lamborghini

Fetra Hariandja , Jurnalis-Minggu, 29 Desember 2019 |22:28 WIB
Polisi Temukan Brankas di Rumah Tersangka Koboi Lamborghini
Mobil Lamborghini yang Disita Petugas (Foto: iNews)
A
A
A

JAKARTA - Petugas Polres Jakarta Selatan melakukan penggeledahan di rumah tersangka koboi Lamborghini Abdul Malik pada Kamis, 26 Desember 2019. Dalam kesempatan itu petugas menemukan brankas.

Kasatreskrim Polres Jaksel Kompol Andi Sinjaya mengatakan brankas tersebut dalam keadaan terkunci dan sandinya tidak diberikan oleh tersangka.

"Akhirnya, brankas disita dan dibawa oleh Petugas untuk dibuka secara paksa. Saat ini, brankas dalam proses pembukaan untuk mengetahui isi di dalamnya," kata Andi di Jakarta,Minggu, (29/12/2019).

Brankas tersebut, kata Andi, berlokasi di tempat tersembunyi di rumah tersangka dan tertutup oleh tumpukan barang, sehingga tidak tampak jelas oleh petugas.

"Namun, berkat ketelitian petugas akhirnya brankas tersebut dapat ditemukan," tutur Andi.

Koboi

Baca Juga: Polres Jaksel Terus Menelusuri Indikasi Peralihan Kepemilikan Lamborghini oleh Sang Koboi

Andi memaparkan petugas juga berupaya mencari senjata yang dimiliki atas peluru-peluru amunisi yang ditemukan sebelumnya, tetapi belum berhasil ditemukan. Ada indikasi, lanjut Andi, brankas tersebut digunakan untuk menyimpan senjata atas peluru-peluru yang ditemukan sebelumnya.

Adapun, koboi Lamborghini Abdul Malik terancam dipidana penjara 5 tahun, menyusul fakta-fakta dari dugaan terbaru yang diungkap Polres Jakarta Selatan.

Pada saat yang sama dengan penggeledahan rumah saat brankas teraebut ditemukan yaitu, Kamis, 26 Desember 2019, Kepolisian menemukan penyimpanan satwa dilindungi yang diawetkan.

Penggeledahan rumah tersangka Abdul Malik, koboi Lamborghini yang menodongkan pistolnya kepada 2 anak SMA di Kemang, Jakarta Selatan tersebut dilakukan di Jl. Jambu No. 38, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Jaksel Kompol Andi Sinjaya dan Kanit Krimsus AKP Benito Harleandra.

"Hewan langka appendix 2 yang diduga dimiliki oleh tersangka tersebut, yaitu kepala rusa jenis bawean yang diawetkan, burung cenderawasih yang diawetkan, dan harimau yang diduga jenis harimau Sumatera yang dilindungi," ujar Kasatreskrim Polres Jaksel Kompol Andi Sinjaya, saat itu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement