Adapun, koboi Lamborghini tersebut digerebek terkait penyimpanan satwa yang dilindungi berdasarkan laporan polisi No: Lp/ 2781 / XII / 2019 / PMJ / res jaksel, tanggal 25 des 2018.
Andi memaparkan dugaan tindak pidana tersebut mengacu pada pasal 40 (2) jo pasal 21 (2) huruf b dan d, dimana setiap orang dilarang untuk :
- Huruf b : Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan, satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.
- Huruf d : Memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkanya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
Tindak pidana terhadap pasal itu, kata Andi, terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.