
Tak hanya itu, dua hari berselang, tepatnya 24 Desember 2019, pelaku kembali mengajak korban pulang ke rumahnya di Kecamatan Tayan Hulu.
"Di rumah itu, Rn kembali menyetubuhi korban sebanyak empat kali dengan bujuk rayu yang sama,” kata Sagi.
Kemudian, pada Jumat (27/12/2019), Melati diantar pulang oleh pelaku. Mengetahui anaknya diperlakukan tak senonoh, orangtua Melati pun berang dan melaporkan Rn ke Mapolsek Tayan Hilir.
"Saat ini pelaku sudah ditahan," ucapnya.