Baca Juga : Derita Kanker Rektum Stadium 4 Usai Dicabuli, Bocah di Padang Meninggal Dunia
Pelaku, kata Sagi, dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga : Guru Honorer Setubuhi Siswi SMP di Ruang Perpustakaan
(Erha Aprili Ramadhoni)