JAKARTA – Anggota DPRD DKI Jakarta mendukung larangan penggunaan kantong plastik di wilayah Jakarta, seperti yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi B DPRD DKI Pandapotan Sinaga. Kendati demikian, ia mengimbau peraturan tersebut konsisten dilakukan dan harus disosialisasikan dengan benar ke masyarakat.
"Mendukung saja asal benar dilakukan dan disosialisasikan. Jangan nanti keluar Pergub, tiba-tiba tidak dilakukan dengan konsisten. Paling tidak kan bisa mengurangi pengurangan sampahnya, apalagi sampah plastik. Kita setuju saja dan kita sangat mendukung," ucapnya kepada Okezone, Rabu (8/1/2020).
Lebih lanjut ia juga menyoroti soal penjualan kantong plastik di pasar swalayan. Oleh karena itu, Pandapotan berharap dengan adanya aturan ini, swalayan tidak lagi menjual kantong plastik.
"Benar-benar disosialisasikan juga ke pedagang dan produksi kantong plastik tidak diperjualbelikan. Kalau kemarin kan sempat berbayar, sekarang kan dilarang. Jadi langsung dikunci dari hulunya, enggak ada diperjualbelikan," tuturnya.