Baca juga: Penganiaya Satu Keluarga di Depok Masih Misteri
Esoknya, pelaku mulai melancarkan aksi jahatnya, tepatnya ketika orangtua korban tidak ada di rumah. Dia mengikat tangan korban dan selanjutnya membekap wajahnya memakai wallpaper tembok.
Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 44 dan 45 KUHP UU tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.