Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejaksaan Terima SPDP Kasus Kematian Hakim Jamaluddin

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Senin, 13 Januari 2020 |13:08 WIB
 Kejaksaan Terima SPDP Kasus Kematian Hakim Jamaluddin
Tersangka pembunuh Hakim PN Medan (foto: Okezone.com)
A
A
A

MEDAN - Kejaksaan Negeri Medan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas perkara dugaan pembunuhan terhadap hakim Jamaluddin.

Hal itu disampaikan Kepala Kejasaan Negeri Medan melalui Kasi Pidum Kejari Medan, Parada Situmorang, Senin (13/1/2020).

Parada menyebut, dalam SPDP yang dikirimkan penyidik Polrestabes Medan itu, disebutkan ada tiga tersangka dalam kasus itu. Yakni Zuraidah Hanum (41), Jefry Pratama (42) dan Reza Pahlevi (29).

SPDP jelas Parada, adalah bentuk pemeriksaan dan penyeimbangan (check and balances) dalam menjalankan kewenangan penyidikan. Penuntut umum sebagai pemegang kekuasaan penuntutan mempunyai hak menentukan apakah suatu penyidikan telah lengkap atau belum.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement