
Dalam konteks itulah penyidik memberitahukan melalui surat kepada penuntut dimulainya penyidikan.
“Semacam koordinasi saja, karena nanti yang maju (bersidang) kan jaksa,” kata Parada.
Tindaklanjut penerimaan SPDP itu, Kejari Medan pun lantas berkordinasi dengan penyidik untuk dilakukannya rekontruksi peristiwa terjadinya pembunuhan tersebut.
"Hari ini tim bersama antara Polrestabes Medan dan Kejari Medan menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP). Tim Kejari Medan terdiri dari Kasi Pidum, Kasi Intel, Kasi BB, Kasubsi Pra Penuntutan dan Kasubsi Penuntutan,"terang Parada.