Baca Juga : Keraton Agung Sejagat Ternyata Juga Punya Cabang di Soloraya dan Wonogiri
Kedua pelaku diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Baca Juga : Cerita Pengikut Keraton Agung Sejagat yang Ngaku Tertipu hingga Ngutang Beli Seragam
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.