Baca Juga : Keraton Agung Sejagat Ternyata Juga Punya Cabang di Soloraya dan Wonogiri
Kedua pelaku diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Baca Juga : Cerita Pengikut Keraton Agung Sejagat yang Ngaku Tertipu hingga Ngutang Beli Seragam
(Erha Aprili Ramadhoni)