“Kami imbau masyarakat tidak mudah tergiur dengan janji-janji investasi ataupun model dana harta karun,” kata Tartono.

Sekadar diketahui, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, yaitu Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena telah membuat onar dan melakukan penipuan.
Baca juga: Polisi Dalami Peran Mahamenteri Wiwik di Keraton Agung Sejagat
Kedua pelaku diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.