Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mental Para Korban Keraton Agung Sejagat Perlu Ditangani

Kuntadi , Jurnalis-Jum'at, 17 Januari 2020 |15:08 WIB
 Mental Para Korban Keraton Agung Sejagat Perlu Ditangani
Pengikut Keraton Agung Sejagat, Kasnan (foto: Kuntadi/Sindo)
A
A
A

“Kami imbau masyarakat tidak mudah tergiur dengan janji-janji investasi ataupun model dana harta karun,” kata Tartono.

 KERATON SEJAGAT

Sekadar diketahui, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, yaitu Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena telah membuat onar dan melakukan penipuan.

 Baca juga: Polisi Dalami Peran Mahamenteri Wiwik di Keraton Agung Sejagat

Kedua pelaku diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement