PURWAKARTA - Sopir truk kontainer yang mengalami kecelakaan di Rest Area kilometer 97B Jalan Tol Cipularang, Jumat 17 Januari 2020 ternyata tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Adapun, penyebab kecelakaan karena truk mengalami rem blong.
Demikian dikatakan General Manager Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Pratomo Bimawan Putra berdasarkan informasi dari kepolisian, sebagaimana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/1/2020).
“Berdasarkan info dari PJR Cipularang dan data petugas di lapangan, rem blong merupakan faktor penyebab overspeed truk kontainer tersebut ketika memasuki rest area sehingga terguling dan berdampak pada kendaraan lainnya,” kata Bima.
Baca Juga: Pasca-Kontainer Terguling, Rest Area KM 97 Cipularang Kembali Normal
Menurut Bima, selain dari segi kendaraan milik PT Gemilang Indah Jaya tidak layak operasi. Sopir truk kontainer dengan pelat nomor B 9766 UO yang tidak memiliki SIM juga tidak memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan. Kecelakaan tersebut kini ditangani Polres Purwakarta.