JAKARTA - Bagi Anda yang berminat untuk menjadi anggota kompolnas, segera persiapkan diri Anda karena Komisi Kepolisian Nasional sedang membuka lowongan. Proses seleksi calon Anggota Kompolnas periode 2020 – 2024 ini telah berlangsung dari 17 Januari 2020 hingga 7 Februari 2020.
Lembaga ini bertugas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Sesuai dengan pasal 28 Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2011 tanggal 4 Maret 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, calon Anggota Kompolnas harus memenuhi persyaratan antara lain:
a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Berumur paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat proses pemilihan;
d. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
e. Memahami Tugas Pokok, Fungsi Dan Peranan Kepolisian Dan Mempunyai Visi Tentang Reformasi Kepolisian;
f. Sehat jasmani dan rohani;