PEKANBARU – Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pekanbaru menilai tenggelamnya kapal pompong (kayu) yang mengangkut 20 TKI di Perairan Rupat, Bengkalis, Riau, lantaran ulah tekong (nakhoda kapal) tak bertanggung jawab.
Kasi (Kepala Seksi) Perlindungan BP3TKI Pekanbaru, Bahrizal, mengatakan saat ini tidak ada lagi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di Riau. Saat ini penyaluran tenaga kerja yang resmi melalui Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang diakui Disnaker.
"Saat ini yang ada penyalurannya adalah tenaga kerja profesional atau ahli. PJTKI sudah lama tidak ada lagi. Kalau tenaga kerja dari Riau adalah yang tenaga ahli. Kalau yang pekerja kasar itu adalah TKI ilegal," kata Bahrizal kepada Okezone, Jumat (24/1/2020) malam.
Saat ini jalur resmi TKI profesional ada di Kabupaten Bengkalis. Ia menegaskan, jika TKI ilegal berangkat, pasti dari pelabuhan tikus.