Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kongkalikong Utang-Piutang Proyek Antar-BUMN Terungkap di Persidangan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 27 Januari 2020 |15:06 WIB
Kongkalikong Utang-Piutang Proyek Antar-BUMN Terungkap di Persidangan
Proses persidangan kasus yang meilbatkan mantan petinggi PT Angkasa Pura II (Foto : Okezone.com/Arie)
A
A
A

"Pengakuan saya, itu untuk bayar utang pak," katanya.

Dalam perkara ini, Mantan Direktur Keuangan (DirKeu) PT Angkasa Pura II, Andra Yastrialsyah Agussalam didakwa menerima suap sebesar 71.000 dolar Amerika Serikat dan 96.700 dolar Singapura. Uang itu diduga berasal dari mantan Dirut PT INTI, Darman Mappangara.

Baca Juga : Penambangan dan Penebangan Pohon Ilegal Buat Orangutan Masuk Kebun Warga

Uang tersebut diduga diterima Andra untuk mengupayakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) agar menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS).

Atas perbuatannya, Andra didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement