Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jika Benar Luthfi Dianiaya Polisi, Kompolnas Minta Pelakunya Diproses Hukum

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Sabtu, 01 Februari 2020 |07:42 WIB
Jika Benar Luthfi Dianiaya Polisi, Kompolnas Minta Pelakunya Diproses Hukum
Luthfi pembawa bendera merah putih saat demo di DPR jalani sidang perdana (Foto : Okezone.com/Sarah)
A
A
A

JAKARTA – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengapresiasi Kapolri Idham Azis yang dengan cepat membentuk Tim Khusus penyelidikan terhadap pengakuan demonstran pembawa bendera merah putih, Luthfi Alfiandi (20) yang mendapatkan penyiksaan oleh oknum anggota Polisi.

Poengky menilai dalam pembentukan tersebut merupakan sebagai wujud ketegasan Korps Bahayangkara dalam menegakan hukum.

“Saya menganggap hal tersebut adalah bentuk keseriusan Kapolri dalam upaya membuat terang benderang. Tim yang dipimpin Propam akan memeriksa penyidik, saksi-saksi dan bukti-bukti,” katanya kepada Okezone, Sabtu (1/2/2020).

Jika pengakuan Lutfi benar terjadi penganiayaan, kemudian dapat dibuktika dalam pemeriksaan, maka Kompolnas meminta untuk memberikan sanksi tegas terhadap para oknum yang menganiaya Lutfi.

Begitu juga sebaliknya, apabila pengakuan Lutfi hanya karangan belaka, maka Lutfi harus mau menerima konsekuensi hukum. “Jika benar terjadi penyiksaan, maka pelakunya akan diproses hukum. Tetapi sebaliknya jika tidak ditemukan seperti yang dituduhkan, maka akan ada konsekuensi hukum bagi Luthfi,” tutupnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement