Baca juga: Kangen Kampung, Buruh Bangunan Jambret HP untuk Hubungi Anak Istri
"Jadi modusnya itu pelaku naik mobil mencari korban. Setelah ketemu, korban dipepet dan dari dalam mobil pelaku (Yoni Wardoyo) mengambil tas korban yang digendong sampai terjatuh dari motornya," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan Hingga Korban Meninggal Dunia ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Pengakuan pelaku baru beraksi satu kali, tapi masih akan kita dalami lagi. Setelah beraksi mereka kabur ada yang ke Solo, Cibinong sama Jakarta," tutupnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.